Radio online Tv online Cctv online Indonesia

Link Exchange

Favicon1

Sabtu, 29 Januari 2011

Gara-Gara Nonton Bokep, 5 Anak SD Cabuli Bocah


Ilustrasi pencabulan (Foto: Ist)

PURBALINGGA - Kemudahan mengakses gambar porno tidak hanya memberi dampak yang negatif terhadap orang dewasa, namun juga anak-anak.

Di Purbalingga, Jawa Tengah, lima siswa sekolah dasar harus berurusan dengan polisi. Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi taman kanak-kanak, dan seorang siswi sekolah dasar, yang juga teman satu sekolah pelaku.

Kelima siswa tersebut yakni AN (9), AR (8), EN (9), JEF (9), dan IM (9). Mereka merupakan siswa sebuah sekolah dasar negeri di Desa Kebutuh, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kelimanya pun harus menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyumas. Mereka terbukti melakukan tindakan asusila terhadap RAH (5) siswi taman kanak-kanak dan SAF (7) seorang siswi rekan satu sekolah pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, kelimanya melakukan tindakan asusila karena pengaruh negatif dari luar. Mereka terdorong melakukan tindakan asusila setelah melihat gambar porno di telepon seluler dan film yang orang dewasa.



Korban Dicabuli 3 Kali oleh 5 Bocah SD


Pencabulan yang dilakukan oleh lima bocah di Purbalingga, Jawa Tengah, ternyata tidak hanya sekali. Salah seorang korban mengaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

AN, salah seorang tersangka, mengatakan perbuatan asusila tersebut dilakukan di kamar pelaku, sekitar sungai, dan sumur. Sedangkan tersangka IM mengaku, perbuatan tersebut dilakukan secara berama-ramai dan kadang beberapa anak saja.

Kepada polisi, tersangka menjelaskan awalnya kedua korban yaitu RAH (5), siswi taman kanak-kanak, dan SAF (7) seorang siswi rekan satu sekolah pelaku menolak melakukan aksi tersebut.

Namun karena diiming -imingi sesuatu, akhirnya korban mau diajak berbuat asusila. Perbuatan asusila ini terungkap setelah salah seorang orangtua korban secara tidak sengaja mendengar pengakuan anaknya.

Saat melihat adegan orang dewasa di televisi, sang anak mengaku pernah melakukan adegan bersetubuh dengan para tersangka. Mendengar hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi.

Kapolres Purbalingga AKBP Roy Siahaan menjelaskan, meski kelima siswa SD namun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena sesuai undang-undang perlindungan anak, karena belum cukup umur.

“Kelimanya akan dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya.

Sebelumnya AN (9), AR (8), EN (9), JEF (9), dan IM (9) melakukan pencabulan terhadap dua korban. Ini dilakukan setelah para tersangka menonton film dewasa.


sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar