Kementerian Keuangan telah menyerahkan daftar nama 151 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan ke Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011. PT XL Axiata Tbk (XL), saat bernama Excelcomindo Pratama termasuk dalam daftar tersebut.
Lantas bagaimana tanggapan perusahaan yang mengaku tarif nelpon ke sesama dan SMS ke semua operator hanya Rp0 tersebut?
"Mengenai adanya informasi tersebut, perseroan mempunyai dua sikap, kata Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Dua pernyataan tersebut, kata dia, yakni pertama, perseroan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan selalu menempuh prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam setiap permasalahan pajak.
Sedangkan yang kedua, Ira, panggilan akrab Febriati Nadira menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin 17 Januari 2011.
Lantas bagaimana tanggapan perusahaan yang mengaku tarif nelpon ke sesama dan SMS ke semua operator hanya Rp0 tersebut?
"Mengenai adanya informasi tersebut, perseroan mempunyai dua sikap, kata Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Dua pernyataan tersebut, kata dia, yakni pertama, perseroan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan selalu menempuh prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam setiap permasalahan pajak.
Sedangkan yang kedua, Ira, panggilan akrab Febriati Nadira menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin 17 Januari 2011.
sumber : VivaNews.com
0 komentar:
Posting Komentar