Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang, Dwi Seno Wijanarko atas dugaan tindak pemerasan terhadap seorang pegawai BRI.
"Penangkapan didasari atas bukti yang kuat. Sebagai penegak hukum dia tidak seharusnya melakukan tindakan itu," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, di sela acara 'Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang', di Hotel Bumi Surabaya Senin, 21 Februari 2011.
Sebelum menangkapnya, KPK sudah memperingatkan Dwi Seno untuk tidak meneruskan perbuatannya. Karena tidak mengindahkan dan mengikuti prosedur, KPK kemudian melakukan penangkapan dengan disertai barang bukti.
Jasin mengelak peristiwa itu disebut sebagai jebakan. "Tidak ada istilah jebakan. Kami sebelumnya sudah memberi peringatan kepada yang bersangkutan karena memeras sejumlah uang ke pegawai BRI," kata Jasin.
Menurut Jasin, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan jabatannya.
Sementara, terkait uang sebanyak Rp50 juta yang menjadi barang bukti. Jasin minta pihak-pihak yang ragu atas jumlahnya bisa menunggu saat digelar sidang. "Intinya bukan soal jumlah uang. Karena jaksa tersebut melakukan pemerasan. Dan, itu biar dibuktikan di pengadilan. Nanti akan kami beber semua," ujar Jasin.
sumber : Vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar