Radio online Tv online Cctv online Indonesia

Link Exchange

Favicon1

Minggu, 06 Februari 2011

Masyarakat Tolak Penghapusan Program Gratis

Sejumlah program gratis yang selama ini manfaatnya dirasakan masyarakat, rencananya dihapuskan. Hal itu sesuai item yang tercantum dalam 19 rancangan peraturan daerah (ranperda), yang sementara disosialisasikan eksekutif ditiap daerah pemilihan (dapil). 
Dari hasil pertemuan dengan masyarakat, eksekutif menerima penolakan penghapusan beberapa program yang selama ini digratiskan. Kendati demikian DPRD belum menindaklanjuti aspirasi yang telah diterima langsung dari masyarakat melalui reses tersebut karena ini baru merupakan draft rancangan dari pihak eksekutif. Hal tersebut diungkap salah seorang anggota badan legislasi DPRD Pangkep Ir H Amir Amin yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 3 Februari, kemarin.Amir mengungkap dari hasil sosialisasi ke sejumlah wilayah (dapil-red) yang telah dilaksanakan selama kurang lebih lima hari setelah penyerahan beberapa draft ranperda oleh pihak eksekutif, masyarakat umumnya menolak adanya pembayaran kembali atas beberapa program yang selama ini telah digratiskan. "Penggantian-penggantian harus dibayar terkait masalah KTP dan akte kelahiran yang kembali harus dibebankan ke masyarakat ditiap dapil itu ditolak," ujar Amir. Selain itu, masyarakat juga kembali mempertanyakan janji politik bupati untuk melanjutkan semua program gratis di Kabupaten Pangkep.Dari 19 ranperda yang diserahkan pihak eksekutif terkait masalah pajak izin mendirikan bangunan (IMB) juga menjadi fokus penolakan masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena bukan hanya rumah yang dibebankan pajak, namun pagar rumah, drainase, masjid dan musallah pun kena pajak. Sedangkan terkait masalah pajak Rp 20.000 ke bawah yang selama ini ditanggung pihak Pemkab pada tahun 2011 sudah tidak dianggarkan lagi dan tidak diberlakukan. "Pajak Rp 20.000 kebawah tidak dianggarkan di tahun 2011, karena merupakan kewajiban masyarakat yang dipaksakan," tegas mantan Ketua KPU Pangkep ini. Ditempat terpisah Sekretaris Kabupaten Pangkep Drs H Anwar Recca MM menanggapi penolakan tersebut menjelaskan, tidak ada maksud Pemkab menghapuskan beberapa program gratis yang telah ada. Namun ada peninjauan kembali terhadap apa yang dilakukan pihak Pemkab seperti penggratisan pembayaran pajak Rp 20.000 ke bawah yang mendapat rekomendasi dari BPK."Berangkat dari rekomendasi dari BPK tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan ulang untuk memberikan keyakinan terkait program yang selama ini dilakukan," ungkapnya. Sedangkan terkait rencana masalah pembebanan biaya pembuatan KTP dan Akte kelahiran, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Yahya Kamaruddin menjelaskan, tidak ada penghapusan. Yang ada dengan rencana pemberlakuan KTP elektronik dengan maksud dan tujuan agar masyarakat makin sadar terkait masalah administrasi kependudukan. Persoalan biaya KTP akan dibebankan kepada masyarakat yang tidak melakukan pengurusan atau melewati masa berlaku kartu tanda penduduknya."KTP ketentuannya berlaku lima tahun dan apabila tidak diurus melewati batas waktu akan dikenakan biaya," ujarnya. Ketentuan serupa juga diterapkan terhadap pembuatan akte kelahiran, dimana sangat jelas pula diatur dalam UU bahwa pembuatan akte kelahiran yang melewati 60 hari sejak lahir pembuatan akte akan dikenakan pula biaya."Maksud pemerintah membuat peraturan daerah tersebut untuk memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat kaena KTP nantinya akan berlaku nasional,"timpal Yahya.


sumber : parepos.co.id

0 komentar:

Posting Komentar