Radio online Tv online Cctv online Indonesia

Link Exchange

Favicon1

Selasa, 08 Februari 2011

Menkeu Tantang DPR Bahas Komite Pajak di MA

Kisruh soal Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawasan Perpajakan berlanjut kembali di DPR. Menteri Keuangan Agus Martowardojo ngotot mempertahankan komite tersebut, kendati DPR menghendaki agar ketentuan ini dicabut karena komite telah menyimpang dari tugasnya. 

Menteri Keuangan mengungkapkan sejatinya pembentukan Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menkeu dilakukan untuk melakukan pengawasan organisasi dalam menjalankan pemungutan pajak. Kewenangan Komite Pengawas mencakup pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai. Itu juga mencakup pajak pusat dan pajak daerah.

"Ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang karena cukai juga salah satu jenis pajak" kata Menkeu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2010. 

Bahkan, Menkeu menantang DPR jika tidak sepakat dengan pembentukan Komite Perpajakan untuk menyelesaikan masalah sengketa ini di Mahkamah Agung. "Sengketa ini seharusnya diputuskan oleh lembaga yang netral, yakni Mahkamah Agung." 

Dalam pertemuan pekan lalu, rapat antara Menkeu dan Komisi Keuangan DPR memanas karena Dewan mendesak Menkeu mencabut aturan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan yang bertujuan memperketat pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan. 

Kalangan DPR menganggap KPP telah melanggar ketentuan karena telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas bea dan cukai yang dianggapnya tidak masuk tugas komite. DPR beranggapan KPP hanya berhak mengurus perpajakan, bukan bea cukai. 

Kabar yang beredar perseteruan soal Komite Pengawas Perpajakan ini dipicu oleh penyelundupan dua kontainer ilegal berisi perangkat telepon BlackBery (BB) dan alat elektronika lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu. Penyelundupan tersebut diduga dibekingi orang penting.


sumber : Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar