Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan akan mempidanakan orang yang melakukan pengumpulan koin untuk presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya (akan dipidana), tentu kita tahu bahwa negara ini punya mekanisme, punya aturan hukum yang pasti dan ini berlaku universal dimana pun," Julian di Jakarta, Selasa (1/2/2011)
Bila terbukti ada pelecehan, dan pencemaran nama baik kepala negara, menurut Julian tentunya akan ada sanksi. "Tapi kami belum sampaikan. Sedang dipikirkan apa perlu ini ditindaklanjuti atau tidak. Tapi yang pasti patut disesalkan," kata Julian
Lebih jelas, tindakan ini menurut Julian, tidak ada manfaatnya, atau tindakan yang kurang waras. "Melecehkan kepala negara dan itu bisa dipidanakan. Jadi terus terang kami belum ada langkah-langkah lebih lanjut, tapi yang pasti itu adalah tindakan yang patut disayangkan karena ini merupakan suatu pelecehan terhadap simbol negara," ungkapnya.
Ia menambahkan terkait aksi pengumpulan koin untuk presiden, yang dilakukan beberapa anggota organisasi masyarakat, ini tidak jelas konteksnya. Sekali lagi, kalau tujuannya adalah untuk pelecehan simbol negara, hal tersebut sudah diatur di negara hukum, ada sanksi bila memang tujuannya untuk pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara.
"Terutama terhadap lembaga kepresidenan, kepala negara.
Kalau memang bukan itu, ya kita lihat. Yang jelas bahwa kewibawaan simbol kenegaraan harus ditegakkan. Tidak bisa semua orang sembarangan melecehkan, dimana pun tanpa alasan dan dasar yang kuat. Negara ini adalah negara hukum dan semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
sumber : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar